Assalamu'alaikum Wr.Wr. sahabat-sahabati sekalian, sekarang saya akan membahas tentang CSR. Namun yang saya bahas disini hanyalah mencakup tentang pengertian, dasar hukum dan pelaksanaannya di Indonesia. sebenernya ini tugas manajemen dari dosen, tapi daripada cuman ke simpen di laptop, mending ilmunya dibagi-bagi. oke, selamat membaca, semoga bermanfaat :)
1.
Pengertian CSR
CSR atau Corporate Social Responsibility merupakan tanggung jawab
sosial perusahaan yang dapat berupa kegiatan filantropi(menolong orang lain) atau pengembangan komunitas yang
biasanya dikemas untuk mengupayakan citra positif perusahaan. Dengan CSR,
perusahaan menghasilkan keunggulan bersaing dengan memadukan berbagai
pertimbangan sosial dan lingkungan dalam strategi bisnis. CSR merupakan
instrument penting dalam menunjang strategi perusahaan, yakni untuk pencapaian citra
yang diinginkan serta tujuan komersial. Para pendukung CSR yakin bahwa
perusahaan juga merupakan warga negara, dan dengan demikian harus membantu
memperbaiki hidup warga lain.
2.
Dasar hukum CSR
Undang-undang tentang CSR di indonesia tertuang dalam UU Perseroan
Terbatas No. 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 1 yaitu perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab social (CSR) dan lingkungannya, pereseroan yang
tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal mengatur CSR atau tanggung jawab sosial bagi Penanaman modal
dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Penanam modal dalam negeri baik berbentuk
badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan sedangkan Penanaman
modal asing adalah bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan
berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.
Badan-badan usaha tersebut wajib melakukan CSR karena pasal 34
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
menyatakan:
“(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal
15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan kegiatan usaha
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha
perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
3.
Pelaksanaan CSR di Indonesia
Uraian pasal 34 tersebut, sangat jelas bahwa Badan Usaha yang
diatur sesuai dengan ketentuan pasal pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal wajib melakukan CSR, jika badan
usaha tersebut melanggar maka dikenai sanksi administratif, selain itu dapat
juga dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Kini, Tanggung jawab Sosial Perusahaan/ Tanggung jawab sosial dan
Lingkungan (Corporate Social Responsibility) yang dulu bersifat mandatory dan
voluntary, setelah di berlakukannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas berubah
menjadi hanya bersifat mandatory. Dan besarnya CSR yang dibebankan kepada
perusahaan adalah antara 2-5% dari total penerimaan perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar