إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Muharraman Gycen Region Joglosemar

Wisuda angkatan XV GRADIATOR Insan Cendekia Boarding School

sosissonice ke rumah miss eneng. jalan2 abis UN :)

Gradiator ke taman Matahari Bogor sebelum UN :)

reuni kelas unggulan 2011 :)

stakeholder together forever :)

Pertamina Tower FEB UGM

Insan Cendekia Serpong

Gradiator-Never Broken Always Unite

Kamis, 04 April 2013

Klasifikasi Pembebanan Pajak


A.      KLASIFIKASI BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAI PPnBM
Barang kena pajak non kendaraan bermotor dikenai tarif PPnBM sebesar 10%, 20%, 30%, 40%, 50% atau 75% antara lain:
·         Tarif PPnB msebesar 10% dikenakan atas lima kelompok barang, antara lain kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, serta kelompok alat fotografi, alat sinematografi dan perlengkapannya.
·         Tarif PPnBm sebesar 20% terdiri dari lima kelompok barang, diantaranya kelompok hunian mewah dan kelompok wangi-wangian.
·         Tarif PPnBm sebesar 30% ada dua kelompok, salah satunya adalah kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
·         Tarif PPnBm sebesar 40% mencakup 12 kelompok, seperti kelompok minuman yang mengandung alkohol, kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
·         Tarif PPnBm sebesar 50% dikenakan terhadap empat kelompok barang, di antaranya kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
·         Tarif PPnBm sebesar 75% berlaku atas tiga kelompok barang, antara lain kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya, serta kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

    B.      BARANG-BARANG YANG MENJADI OBJEK PPnBM
·         Kendaraan bermotor
·         non kendaraan bermotor, seperti:
1.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi, misalnya lemari es, mesin cuci, televisi.
2.       Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tarifnya 20% ini dengan ketentuan:
·         Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
·         Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
3.       Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena
4.       Kelompok wangi-wangian
5.       Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus
6.       Kelompok kapal atau kendaraan

    C.      PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun dan wajib memperpanjang STNK setiap 5 tahun.

    D.      PAJAK ROYALTI
Royalti dikenakan pajak penghasilan(PPh) Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan (pelaksanaannya PPh dipotong oleh Wajib Pajak pemberi penghasilan), dan apabila Wajib Pajak yang penerima penghasilan royalt itidak memiliki NPWP, maka besar tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100 % daripada tarifsemula (tarifnya jadi 30 % ).

    E.       PAJAK PENGHASILAN SAHAM
Pasal  1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997 lebih lanjut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud diatas adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

    F.       PAJAK DEPOSITO DAN TABUNGAN
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
·         OBJEK DAN TARIF
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
1.       20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
2.       20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

    G.     KWITANSI KENA BEA MATERAI
Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi.Surat semacam kwitansi pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian. Saat terhutang Bea Meterai atas kwitansi adalah pada saat kwitansi itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa kwitansi itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani.

    H.     PAJAK HADIAH
·         Hadiah Undian kena pajak  25%
·         Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
·         Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.





MALEO Bukti Kekuasaan Allah pada Binatang


Burung maleo (burung khas Pasifik-Mikronesia berukuran sebesar merpati, termasuk dalam kelas Galliformes, yaitu burung yang bentuknya seperti ayam) hidup di Australia dan membangun sarang yang sangat khusus untuk telur-telurnya. Maleo jantan menggali sebuah lubang besar dan mengisinya dengan tanaman mati yang basah. Burung ini melakukan hal itu karena memiliki tujuan khusus yang sangat penting. Bakteri dalam bahan tanaman yang sudah mati menghasilkan panas sehingga dapat menghangatkan sarang. Guna mempertahankan suhu, burung jantan membuat celah-celah terbuka untuk peredaran udara, dan terus-menerus memeriksa suhu sarang dengan memasukkan paruhnya ke dalam celah-celah ini. Ia juga membuat celah berbentuk corong di permukaan tanaman yang rimbun. Celah ini memungkinkan air hujan merembes ke dalam tumpukan tersebut sepanjang musim dingin, sehingga membuat sarang tetap lembab.
Begitu sarang siap, burung betina datang dan meletakkan telurnya dalam sebuah lubang. Sayangnya, suhu sarang terus-menerus meningkat sepanjang musim panas. Karena itu, maleo jantan lalu menutupi sarang dengan pasir. Dengan cara ini, ia berusaha mencegah mengalirnya panas ke dalam sarang.
Untuk melakukan semua ini, seekor burung harus memiliki pengetahuan teknis seperti seorang insinyur, dengan akal yang digunakan seperti seorang manusia yang waras. Jelas, seekor burung tidak memiliki nalar dan otak untuk bertindak seperti manusia yang cerdas dan terpelajar. Ada suatu Kekuasaan Yang mengarahkan dan membuat maleo mengerjakan tugas-tugas yang membutuhkan kecerdasan ini. Kekuasaan itu adalah Allah, Yang menciptakan segalanya dengan cara terindah.
Dalam Surat Ar-Rad, Allah menyatakan:
Katakanlah, “Siapakah Tuhan langit dan bumi?” Jawab mereka, “Allah!” Katakanlah, “Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, padahal mereka tidak menguasai manfaat dan tidak (pula) mudharat bagi diri mereka sendiri?” Katakanlah, “Samakah orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap-gulita dan terang-benderang? Apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?” Katakanlah, “Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS Ar-Ra’d: 16)



diambil dari: Kumpulan Tugas Qur'an dan Hadits XI SS MAN ICS