A.
KLASIFIKASI
BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAI PPnBM
Barang kena pajak non kendaraan bermotor dikenai tarif PPnBM sebesar
10%, 20%, 30%, 40%, 50% atau 75% antara lain:
·
Tarif PPnB
msebesar 10% dikenakan atas lima kelompok barang, antara lain kelompok peralatan
dan perlengkapan olah raga, serta kelompok alat fotografi, alat sinematografi dan
perlengkapannya.
·
Tarif PPnBm
sebesar 20% terdiri dari lima kelompok barang, diantaranya kelompok hunian mewah
dan kelompok wangi-wangian.
·
Tarif PPnBm
sebesar 30% ada dua kelompok, salah satunya adalah kelompok kapal atau kendaraan
air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
·
Tarif PPnBm
sebesar 40% mencakup 12 kelompok, seperti kelompok minuman yang mengandung alkohol,
kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, dan kelompok peluru senjata
api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
·
Tarif PPnBm
sebesar 50% dikenakan terhadap empat kelompok barang, di antaranya kelompok
permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
·
Tarif PPnBm
sebesar 75% berlaku atas tiga kelompok barang, antara lain kelompok
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara
atau campuran daripadanya, serta kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan umum.
B.
BARANG-BARANG YANG MENJADI OBJEK PPnBM
·
Kendaraan bermotor
·
non kendaraan bermotor,
seperti:
1.
Kelompok alat rumah
tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi,
misalnya lemari es, mesin cuci, televisi.
2.
Kelompok hunian mewah
seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tarifnya
20% ini dengan ketentuan:
·
Rumah dan town house
dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
·
Apartemen,
kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan
150 m2 atau lebih.
3.
Kelompok pesawat penerima
siaran televisi dan antena serta reflektor antena
4.
Kelompok wangi-wangian
5.
Kelompok permadani
tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu
hewan halus
6.
Kelompok kapal atau
kendaraan
C.
PAJAK
KENDARAAN BERMOTOR
Berdasarkan peraturan yang ada di
Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak Kendaraan Bermotor
setiap tahun dan wajib memperpanjang STNK setiap 5 tahun.
D.
PAJAK ROYALTI
Royalti dikenakan pajak
penghasilan(PPh) Pasal 23 dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang
dibayarkan (pelaksanaannya PPh dipotong oleh Wajib Pajak pemberi penghasilan),
dan apabila Wajib Pajak yang penerima penghasilan royalt itidak memiliki NPWP,
maka besar tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100 % daripada tarifsemula
(tarifnya jadi 30 % ).
E.
PAJAK
PENGHASILAN SAHAM
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun
1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997
lebih lanjut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak
Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud
diatas adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
F.
PAJAK DEPOSITO DAN TABUNGAN
Penghasilan berupa
bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
·
OBJEK DAN TARIF
Atas bunga deposito dan
tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
1.
20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha
Tetap (BUT).
2.
20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
G.
KWITANSI
KENA BEA MATERAI
Dalam
hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh
penerima kuitansi.Surat semacam kwitansi pada saat dibuat tidak kena Bea
Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan
pemeteraian. Saat terhutang Bea Meterai atas kwitansi adalah pada saat kwitansi itu
diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa kwitansi itu dibuat, bukan pada
saat ditandatangani.
H.
PAJAK
HADIAH
·
Hadiah Undian kena pajak 25%
·
Hadiah
dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan
penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang
diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan
lainnya.
·
Hadiah
dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan
penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
0 komentar:
Posting Komentar