إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Kamis, 04 April 2013

Klasifikasi Pembebanan Pajak


A.      KLASIFIKASI BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAI PPnBM
Barang kena pajak non kendaraan bermotor dikenai tarif PPnBM sebesar 10%, 20%, 30%, 40%, 50% atau 75% antara lain:
·         Tarif PPnB msebesar 10% dikenakan atas lima kelompok barang, antara lain kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, serta kelompok alat fotografi, alat sinematografi dan perlengkapannya.
·         Tarif PPnBm sebesar 20% terdiri dari lima kelompok barang, diantaranya kelompok hunian mewah dan kelompok wangi-wangian.
·         Tarif PPnBm sebesar 30% ada dua kelompok, salah satunya adalah kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
·         Tarif PPnBm sebesar 40% mencakup 12 kelompok, seperti kelompok minuman yang mengandung alkohol, kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
·         Tarif PPnBm sebesar 50% dikenakan terhadap empat kelompok barang, di antaranya kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
·         Tarif PPnBm sebesar 75% berlaku atas tiga kelompok barang, antara lain kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya, serta kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

    B.      BARANG-BARANG YANG MENJADI OBJEK PPnBM
·         Kendaraan bermotor
·         non kendaraan bermotor, seperti:
1.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi, misalnya lemari es, mesin cuci, televisi.
2.       Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tarifnya 20% ini dengan ketentuan:
·         Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
·         Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
3.       Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena
4.       Kelompok wangi-wangian
5.       Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus
6.       Kelompok kapal atau kendaraan

    C.      PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun dan wajib memperpanjang STNK setiap 5 tahun.

    D.      PAJAK ROYALTI
Royalti dikenakan pajak penghasilan(PPh) Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan (pelaksanaannya PPh dipotong oleh Wajib Pajak pemberi penghasilan), dan apabila Wajib Pajak yang penerima penghasilan royalt itidak memiliki NPWP, maka besar tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100 % daripada tarifsemula (tarifnya jadi 30 % ).

    E.       PAJAK PENGHASILAN SAHAM
Pasal  1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997 lebih lanjut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud diatas adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

    F.       PAJAK DEPOSITO DAN TABUNGAN
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
·         OBJEK DAN TARIF
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
1.       20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
2.       20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

    G.     KWITANSI KENA BEA MATERAI
Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi.Surat semacam kwitansi pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian. Saat terhutang Bea Meterai atas kwitansi adalah pada saat kwitansi itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa kwitansi itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani.

    H.     PAJAK HADIAH
·         Hadiah Undian kena pajak  25%
·         Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
·         Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.





0 komentar:

Posting Komentar