Siapa
yang tidak mengenal Pancasila? Dari jenjang pendidikan dasar hingga
perkuliahan, bangsa Indonesia telah dikenalkan dengan Pancasila. Bahkan,
pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib ada
dalam tiap jenjang pendidikan. Sebagian orang menganggap bahwa
Pancasila begitu sakral, suatu yang begitu dihormati, wajib dihafal dan
dipatuhi tentang apa yang telah diatur di dalamnya. Sebagian yang lain
menganggap bahwa Pancasila hanyalah merupakan kenang-kenangan sejarah
yang kemudian dijadikan sebagai dasar negara Indonesia, pihak ini tidak
menentang, tapi hanya tak peduli. Namun, di lain pihak muncul
orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia.
Dalam
pelajaran sejarah telah dijelaskan tentang Partai Komunis Indonesia
yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis.
Begitu pula dengan kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari
Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam yang sesuai dengan syariat
Islam. Atau kasus pemberontakan tentara GAM yang terjadi di Aceh. Semua
pemberontakan tersebut terjadi karena penolakan pihak-pihak tertentu
terhadap Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara.
Lalu,
apakah sebenarnya Pancasila itu sendiri? Berdasarkan terjemahan bebas
Wikipedia, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama
ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sendiri memiliki sejarang yang cukup panjang. Pancasial
pertama kali dirumuskan pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan
pada tanggal 29 Mei – 1 Juni. Sidang ini dilaksanakan untuk membicarakan tentang dasar ideologi bangsa Indonesia setelah merdeka.
Dalam
upaya perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
beberapa usulan pribadi yang dikemukakan oleh beberapa tokoh dalam
sidang BPUPKI yaitu :
- · Lima Dasar, merupakan rumusan yang diusulkan oleh Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya tersebut, Muhammad Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
- · Panca Sila, merupakan rumusan yang diusulkan oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Soekarno mengemukakan dasar-dasar Pancasila sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Kesejahteraan dan Ketuhanan. Nama Pancasila diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni, dalam pidatonya tersebut, Soekarno berkata:
“Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat,
kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca
Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli
bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan
diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan
abadi.[1]
Demikianlah,
lewat proses persidangan yang dilakukan BPUPKI selama tiga hari
tersebut, akhirnya Pancasila yang sebelumnya dicetuskan oleh Soekarno
tersebut berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar
1945, yang kemudian disahkan dan dinyatakan sebagai dasar negara dan
ideologi Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.
Namun,
sejauh ini telah terjadi berbagai protes atau pemberontakan dari
beberapa kalangan tertentu menolak ditetapkannya Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia. Penolakan yang sangat nampak adalah dari pihak
agamis. Para
pemuka Islam dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI) telah menyatakan menerima gagasan Pancasila Soekarno sebagai
dasar negara Indonesia merdeka karena adanya jaminan “pelaksanaan
syari’at Islam bagi pemeluknya” yang tertuang dalam sila pertama.
Ketika
mengemukakan dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan,
Soekarno menyatakan bahwa inilah (Pancasila) tempat yang terbaik untuk
memelihara agama. Ia mengajak pemuka-pemuka Islam agar turut aktif agar
tercipta hukum negara yang sesuai dengan syari’at Islam. Dengan
prasangka baik itulah, maka para pemuka Islam menerima gagasan Pacasila
Soekarno. Di satu pihak, umat Islam Indonesia merasa puas dengan adanya
sila pertama, namun di pihak lain, umat agama selain Islam merasa
dirugikan dan tidak dihargai karena adanya kalimat “pelaksanaan syari’at
Islam bagi pemeluknya” dalam sila pertama. Untuk itulah kemudian sila
pertama diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”, hal ini membuat para pemeluk agama lain di luar islam merasa puas dan merasa dihargai.
Selain
itu, kita juga mengetahui bahwa selain keberagaman agama di Indonesia
juga terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat. Dengan kondisi
yang begitu heterogen itulah dibutuhkan sebuah ideologi yang netral
namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia. Karena
itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Dan seperti yang
telah dibahas dalam paragrap sebelumnya, inti masalah pada saat ini
adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada
pihak manapun yang secara terang-terangan menentang bunyi dan butir
pada sila kedua hingga ke lima.
Keberagaman
agama dan pemeluk agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak
terbantahkan. Kenyataan ini menuntut adanya kesadaran dari setiap
pemeluk agama untuk menjaga keharmonisan hubungan di antara mereka. Yang
harus disadari adalah bahwa bangsa Indonesia hidup dalam sebuah
masyarakat dengan keyakinan agama yang beragam. Dengan demikian,
semestinya tak ada satu kelompok pemeluk agama yang mau menang sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar