إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Selasa, 23 September 2014

Penentuan tarif Retribusi



Penentuan tarif Retribusi
Oleh:
Akhmad Makhfatih
(Dosen Ekonomika Publik Universitas Gadjah Mada)

Tarif retribusi adalah besar pembayaran yang dikenakan atas pemberian jasa pelayanan atau atas pemanfaatan barang pemerintah daerah. Kebijakan penetapan tarif retribusi oleh pemerintah idealnya memastikan pemulihan biaya (cost recovery), dalam kondisi yang sesulit apapun. Penetapan tarif retribusi  selain mempertimbangan atas biaya, perlu juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti daya beli masyarakat, dampak gangguan, dan lain sebagainya. Dalam praktek, tarif retribusi dapat dilakukan dengan 3 metode, yaitu metode tarif dasar, kerelaan membayar, dan perbandingan harga pasar.

A.        Tarif Dasar
Tarif retribusi merupakan Tarif Dasar dikalikan dengan Bobot Kriteria.
(1)       Menentukan Tarif Dasar retribusi
Menentukan TD dapat dilakukan dengan pendekatan biaya. Biaya adalah segala pengeluaran yang dilakukan pemerintah untuk menyediakan objek retribusi. Biaya dapat dikelompokan menjadi  biaya biaya tetap dan biaya variabel. Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tetap tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya output. Biaya variabel adalah biaya yang jumlahnya berubah sesuai dengan perubahan tingkat output. Biaya total (TC) adalah penjumlahan biaya tetap total (TFC) dan biaya variabel total (TVC) atau TC = TFC + TVC. Salah satu teknik penetapan TD dengan pendekatan biaya adalah dengan menggunakan analisis titik impas (break-even). Analisis ini digunakan untuk mengetahui volume penjualan minimum agar pemerintah tidak harus menanggung beban kerugian finansial. Pada kondisi titik impas, total penerimaan pemerintah (TR) dari retribusi sama dengan biaya total (TC) pengadaan retribusi atau
                                                                       TR – TC = 0
Jika penerimaan retribusi merupakan hasil perkalian tarif dasar (P) retribusi dengan jumlah layanan (Q) yang dimanfaatkan masyarakat atau TR = P x Q, dan biaya variabel rata-rata (b), maka kondisi tiitik impas dapat diekspresikan sebagai
                                                                       P.Q – TFC – b.Q = 0
Maka besar tarif dasar retribusi sebesar
                                                                               TFC
                                                                       P =  -------  + b
                                                                                 Q

TFC/Q adalah biaya tetap rata-rata.
Faktor penting yang perlu diperhatikan dalam teknik ini adalah penentuan besar Q. Besar Q diestimasi berdasar pemanfaatan alat layanan yang menjadi objek retribusi selama umur teknisnya. Misalkan untuk sewa bangunan milik pemerintah, umur teknis bangunan 5 tahun, maka kita perlu memperkirakan pemanfaatan bangunan selama itu. Kalau misalkan dari pengalaman yang ada bangunan akan dimanfaatkan selama 160 hari dalam setahun, maka kita dapat memperkirakan selama umur teknis akan ada 800 kali pemanfaatan bangunan selama 5 tahun. Jika biaya membangun bangunan (TFC) sebesar Rp 5 milyar, dan biaya operasional (TVC) per tahun Rp 600 juta, maka TD untuk sewa bangunan adalah

                                                               Rp 5 milyar      Rp 600 juta
                                                       P = ---------------- + -----------------
                                                                800                     160

atau sebesar Rp 6,25 jt + Rp 3,75 jt = Rp 10 jt. Daerah dapat saja membuat skenario tahunan untuk Q yang lebih kompleks.

Tidak jarang juga penentuan TD dilakukan dengan menggunakan harga yang sudah tersedia, misalnya menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(2)       Menentukan Bobot
Kriteria bobot dilakukan untuk menjamin tarif retrbusi menjadi wajar dan berkeadilan.  Kriteria untuk pembobotan akan berbeda untuk setiap jenis retribusi. Misalkan kriteria untuk pembobotan Retribusi Pemakaian Gedung Serba Guna, adalah pemanfaatannya, yang misalnya dapat berupa untuk olah raga, perhelatan, usaha. Bobot ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Misalnya untuk mendukung kegiatan olah raga, pemerintah dapat membobot pemanfaatan gedung untuk olah raga sekecil mungkin, bahkan kurang dari satu (memberi subsidi). Sementara untuk pemanfaatan untuk aktivitas usaha diberi bobot yang tinggi (dengan memperhatikan harga sewa pasar, jika ada gedung yang serupa, atau jika tidak ada gedung yang serupa dengan menentukan “keuntungan” yang diharapkan). Misalkan pemerintah menentukan bobot pemanfaatan sebagai berikut:
Pemanfaatan untuk Olah Raga                               : 0,75
Pemanfaatan untuk Perhelatan Sosial                     : 1,25
Pemanfaatan untuk kegiatan usaha                         : 1,50
Maka jika Tarif Dasar Retribusi Gedung serba Guna adalah sebesar Rp 10 juta per hari, maka
Tarif Retribusi Pemanfaatan untuk Olah Raga                    : 0,75 x Rp 10 juta = Rp   7,5 juta
Tarif Retribusi Pemanfaatan untuk Perhelatan Sosial          : 1,25 x Rp 10 juta = Rp 12,5 juta
Tarif Retribusi Pemanfaatan untuk kegiatan usaha               : 1,50 x Rp 10 juta = Rp 15,0 juta

Contoh lain adalah retribusi untuk Ijin Gangguan. Izin Gangguan adalah pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu; yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah. Berdasarkan besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan, jenis usaha dibedakan dalam 3 golongan:
·         Usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil
·         Usaha yang dapat menimbulkan gangguan sedang/menengah
·         Usaha yang dapat menimbulkan gangguan besar
Kriteria yang digunakan untuk membobot yang mencerminkan tingkat gangguan yag ditimbulkan misalnya adalah Lingkungan, Lokasi, dan Gangguan. Misalkan bobot dan skor sebagai berikut.
Tabel Bobot dan Skor Ijin Gangguan
Lingkungan
Skor
Lokasi
Skor
Gangguan
Skor
Bobot 30%

Bobot 20%

Bobot 50%

§ Khusus
§ Pendidikan
§ Pemukiman
§ Perkantoran
§ Perdagangan/
Pariwisata
1,2
1,1
1,0
0,9
0,8
§Jalan Lingkungan
§Jalan Lokal
§Jalan Kolektor
§Jalan Arteri
1,2
1,0
0,9
0,8
§  Besar
§  Sedang
§  Kecil
1,2
1,0
0,8

Penggolongan jenis usaha biasanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.  Berdasar perhitungan, misalnya Tarif Dasar Ijin Gangguan adalag sebagai berikut.
·         Untuk tempat usaha dengan luas sampai dengan 100m2 sebesar Rp2000/m2
·         Untuk tempat usaha dengan luas lebih dari 100m2 dikenakan tarif tambahan yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarip sebagai berikut :
o   diatas 100m2 s/d 500m2  sebesar Rp1500/m2
o   untuk tempat usaha dengan luas di atas 500m2 s/d 1000m2, sebesar Rp1000/m2
o   untuk tempat usaha dengan luas diatas 1000m2, sebesar Rp500/m2



B.         Kerelaan Membayar
Banyak faktor mempengaruhi keputusan masyarakat untuk menikmati layanan pemerintah, salah satunya adalah kemampuan atau daya belinya. Daya beli sangat terkait dengan pendapatan masyarakat dan tarif retrbusi. Dalam ekonomika, permintaan masyarakat akan layanan pemerintah dapar diekspresikan dalam fungsi permintaan. Fungsi permintaan adalah fungsi yang menunjukkan hubungan antara kuantitas layanan yang diinginkan masyarakat dengan tarif retribusi, pendapatan masyarakat, dan faktor lain.  Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mengestimasi fungsi permintaan, yaitu metode langsung dan metode tidak langsung. Metode langsung melibatkan konsumen dengan menanyakan secara langsung apa yang mereka lakukan jika terjadi perubahan dalam variabel tertentu. Sedangkan metode tidak langsung dilakukan berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan kemudian dilakukan upaya untuk menemukan hubungan-hubungan statistik antara variabel.

C.         Perbandingan Harga Pasar
Ada banyak layanan pemerintah yang banyak juga disediakan oleh swasta, seperti penyewaan ruangan, gedung, tanah, peralatan, dan lain sebagainya. Untuk kasus seperti ini, informasi harga pasar sewa bukan hal yang sulit didapatkan. Harga pasar sewa merupakan hasil dari tarik menarik antara permintaan dan penawaran pasar. Dalam kondisi ini pemerintah tidak dapat menetapkan harga sendiri, dan sebaiknya mengikuti harga pasar. Upaya mendapatkan keuntungan daat dilakukan dengan mengefisiensikan biaya pengadaan objek retribusi.

0 komentar:

Posting Komentar