Siapa yang tidak mengenal Pancasila? Dari jenjang pendidikan dasar hingga perkuliahan, bangsa Indonesia telah dikenalkan dengan Pancasila. Bahkan, pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib ada dalam tiap jenjang pendidikan. Sebagian orang menganggap bahwa Pancasila begitu sakral, suatu yang begitu dihormati, wajib dihafal dan dipatuhi tentang apa yang telah diatur di dalamnya. Sebagian yang lain menganggap bahwa Pancasila hanyalah merupakan kenang-kenangan sejarah yang kemudian dijadikan sebagai dasar negara Indonesia, pihak ini tidak menentang, tapi hanya tak peduli. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dalam pelajaran sejarah telah dijelaskan tentang Partai Komunis Indonesia yang menginginkan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis. Begitu pula dengan kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam yang sesuai dengan syariat Islam. Atau kasus pemberontakan tentara GAM yang terjadi di Aceh. Semua pemberontakan tersebut terjadi karena penolakan pihak-pihak tertentu terhadap Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara.
Lalu, apakah sebenarnya Pancasila itu sendiri? Berdasarkan terjemahan bebas Wikipedia, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sendiri memiliki sejarang yang cukup panjang. Pancasial pertama kali dirumuskan pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni. Sidang ini dilaksanakan untuk membicarakan tentang dasar ideologi bangsa Indonesia setelah merdeka.
Dalam upaya perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat beberapa usulan pribadi yang dikemukakan oleh beberapa tokoh dalam sidang BPUPKI yaitu :
- · Lima Dasar, merupakan rumusan yang diusulkan oleh Muhammad Yamin yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya tersebut, Muhammad Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.
- · Panca Sila, merupakan rumusan yang diusulkan oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Soekarno mengemukakan dasar-dasar Pancasila sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Kesejahteraan dan Ketuhanan. Nama Pancasila diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni, dalam pidatonya tersebut, Soekarno berkata:
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi
Demikianlah, lewat proses persidangan yang dilakukan BPUPKI selama tiga hari tersebut, akhirnya Pancasila yang sebelumnya dicetuskan oleh Soekarno tersebut berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian disahkan dan dinyatakan sebagai dasar negara dan ideologi Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.
Namun, sejauh ini telah terjadi berbagai protes atau pemberontakan dari beberapa kalangan tertentu menolak ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Penolakan yang sangat nampak adalah dari pihak agamis. Para pemuka Islam dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) telah menyatakan menerima gagasan Pancasila Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka karena adanya jaminan “pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya” yang tertuang dalam sila pertama.
Ketika mengemukakan dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Soekarno menyatakan bahwa inilah (Pancasila) tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Ia mengajak pemuka-pemuka Islam agar turut aktif agar tercipta hukum negara yang sesuai dengan syari’at Islam. Dengan prasangka baik itulah, maka para pemuka Islam menerima gagasan Pacasila Soekarno. Di satu pihak, umat Islam Indonesia merasa puas dengan adanya sila pertama, namun di pihak lain, umat agama selain Islam merasa dirugikan dan tidak dihargai karena adanya kalimat “pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya” dalam sila pertama. Untuk itulah kemudian sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”, hal ini membuat para pemeluk agama lain di luar islam merasa puas dan merasa dihargai.
Selain itu, kita juga mengetahui bahwa selain keberagaman agama di Indonesia juga terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat. Dengan kondisi yang begitu heterogen itulah dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia. Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar negara. Dan seperti yang telah dibahas dalam paragrap sebelumnya, inti masalah pada saat ini adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke lima.
Keberagaman agama dan pemeluk agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan. Kenyataan ini menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga keharmonisan hubungan di antara mereka. Yang harus disadari adalah bahwa bangsa Indonesia hidup dalam sebuah masyarakat dengan keyakinan agama yang beragam. Dengan demikian, semestinya tak ada satu kelompok pemeluk agama yang mau menang sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar