إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Muharraman Gycen Region Joglosemar

Wisuda angkatan XV GRADIATOR Insan Cendekia Boarding School

sosissonice ke rumah miss eneng. jalan2 abis UN :)

Gradiator ke taman Matahari Bogor sebelum UN :)

reuni kelas unggulan 2011 :)

stakeholder together forever :)

Pertamina Tower FEB UGM

Insan Cendekia Serpong

Gradiator-Never Broken Always Unite

Selasa, 23 September 2014

Penentuan tarif Retribusi



Penentuan tarif Retribusi
Oleh:
Akhmad Makhfatih
(Dosen Ekonomika Publik Universitas Gadjah Mada)

Tarif retribusi adalah besar pembayaran yang dikenakan atas pemberian jasa pelayanan atau atas pemanfaatan barang pemerintah daerah. Kebijakan penetapan tarif retribusi oleh pemerintah idealnya memastikan pemulihan biaya (cost recovery), dalam kondisi yang sesulit apapun. Penetapan tarif retribusi  selain mempertimbangan atas biaya, perlu juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti daya beli masyarakat, dampak gangguan, dan lain sebagainya. Dalam praktek, tarif retribusi dapat dilakukan dengan 3 metode, yaitu metode tarif dasar, kerelaan membayar, dan perbandingan harga pasar.

A.        Tarif Dasar
Tarif retribusi merupakan Tarif Dasar dikalikan dengan Bobot Kriteria.
(1)       Menentukan Tarif Dasar retribusi
Menentukan TD dapat dilakukan dengan pendekatan biaya. Biaya adalah segala pengeluaran yang dilakukan pemerintah untuk menyediakan objek retribusi. Biaya dapat dikelompokan menjadi  biaya biaya tetap dan biaya variabel. Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tetap tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya output. Biaya variabel adalah biaya yang jumlahnya berubah sesuai dengan perubahan tingkat output. Biaya total (TC) adalah penjumlahan biaya tetap total (TFC) dan biaya variabel total (TVC) atau TC = TFC + TVC. Salah satu teknik penetapan TD dengan pendekatan biaya adalah dengan menggunakan analisis titik impas (break-even). Analisis ini digunakan untuk mengetahui volume penjualan minimum agar pemerintah tidak harus menanggung beban kerugian finansial. Pada kondisi titik impas, total penerimaan pemerintah (TR) dari retribusi sama dengan biaya total (TC) pengadaan retribusi atau
                                                                       TR – TC = 0
Jika penerimaan retribusi merupakan hasil perkalian tarif dasar (P) retribusi dengan jumlah layanan (Q) yang dimanfaatkan masyarakat atau TR = P x Q, dan biaya variabel rata-rata (b), maka kondisi tiitik impas dapat diekspresikan sebagai
                                                                       P.Q – TFC – b.Q = 0
Maka besar tarif dasar retribusi sebesar
                                                                               TFC
                                                                       P =  -------  + b
                                                                                 Q

TFC/Q adalah biaya tetap rata-rata.
Faktor penting yang perlu diperhatikan dalam teknik ini adalah penentuan besar Q. Besar Q diestimasi berdasar pemanfaatan alat layanan yang menjadi objek retribusi selama umur teknisnya. Misalkan untuk sewa bangunan milik pemerintah, umur teknis bangunan 5 tahun, maka kita perlu memperkirakan pemanfaatan bangunan selama itu. Kalau misalkan dari pengalaman yang ada bangunan akan dimanfaatkan selama 160 hari dalam setahun, maka kita dapat memperkirakan selama umur teknis akan ada 800 kali pemanfaatan bangunan selama 5 tahun. Jika biaya membangun bangunan (TFC) sebesar Rp 5 milyar, dan biaya operasional (TVC) per tahun Rp 600 juta, maka TD untuk sewa bangunan adalah

                                                               Rp 5 milyar      Rp 600 juta
                                                       P = ---------------- + -----------------
                                                                800                     160

atau sebesar Rp 6,25 jt + Rp 3,75 jt = Rp 10 jt. Daerah dapat saja membuat skenario tahunan untuk Q yang lebih kompleks.

Tidak jarang juga penentuan TD dilakukan dengan menggunakan harga yang sudah tersedia, misalnya menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(2)       Menentukan Bobot
Kriteria bobot dilakukan untuk menjamin tarif retrbusi menjadi wajar dan berkeadilan.  Kriteria untuk pembobotan akan berbeda untuk setiap jenis retribusi. Misalkan kriteria untuk pembobotan Retribusi Pemakaian Gedung Serba Guna, adalah pemanfaatannya, yang misalnya dapat berupa untuk olah raga, perhelatan, usaha. Bobot ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Misalnya untuk mendukung kegiatan olah raga, pemerintah dapat membobot pemanfaatan gedung untuk olah raga sekecil mungkin, bahkan kurang dari satu (memberi subsidi). Sementara untuk pemanfaatan untuk aktivitas usaha diberi bobot yang tinggi (dengan memperhatikan harga sewa pasar, jika ada gedung yang serupa, atau jika tidak ada gedung yang serupa dengan menentukan “keuntungan” yang diharapkan). Misalkan pemerintah menentukan bobot pemanfaatan sebagai berikut:
Pemanfaatan untuk Olah Raga                               : 0,75
Pemanfaatan untuk Perhelatan Sosial                     : 1,25
Pemanfaatan untuk kegiatan usaha                         : 1,50
Maka jika Tarif Dasar Retribusi Gedung serba Guna adalah sebesar Rp 10 juta per hari, maka
Tarif Retribusi Pemanfaatan untuk Olah Raga                    : 0,75 x Rp 10 juta = Rp   7,5 juta
Tarif Retribusi Pemanfaatan untuk Perhelatan Sosial          : 1,25 x Rp 10 juta = Rp 12,5 juta
Tarif Retribusi Pemanfaatan untuk kegiatan usaha               : 1,50 x Rp 10 juta = Rp 15,0 juta

Contoh lain adalah retribusi untuk Ijin Gangguan. Izin Gangguan adalah pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu; yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah. Berdasarkan besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan, jenis usaha dibedakan dalam 3 golongan:
·         Usaha yang dapat menimbulkan gangguan kecil
·         Usaha yang dapat menimbulkan gangguan sedang/menengah
·         Usaha yang dapat menimbulkan gangguan besar
Kriteria yang digunakan untuk membobot yang mencerminkan tingkat gangguan yag ditimbulkan misalnya adalah Lingkungan, Lokasi, dan Gangguan. Misalkan bobot dan skor sebagai berikut.
Tabel Bobot dan Skor Ijin Gangguan
Lingkungan
Skor
Lokasi
Skor
Gangguan
Skor
Bobot 30%

Bobot 20%

Bobot 50%

§ Khusus
§ Pendidikan
§ Pemukiman
§ Perkantoran
§ Perdagangan/
Pariwisata
1,2
1,1
1,0
0,9
0,8
§Jalan Lingkungan
§Jalan Lokal
§Jalan Kolektor
§Jalan Arteri
1,2
1,0
0,9
0,8
§  Besar
§  Sedang
§  Kecil
1,2
1,0
0,8

Penggolongan jenis usaha biasanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.  Berdasar perhitungan, misalnya Tarif Dasar Ijin Gangguan adalag sebagai berikut.
·         Untuk tempat usaha dengan luas sampai dengan 100m2 sebesar Rp2000/m2
·         Untuk tempat usaha dengan luas lebih dari 100m2 dikenakan tarif tambahan yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarip sebagai berikut :
o   diatas 100m2 s/d 500m2  sebesar Rp1500/m2
o   untuk tempat usaha dengan luas di atas 500m2 s/d 1000m2, sebesar Rp1000/m2
o   untuk tempat usaha dengan luas diatas 1000m2, sebesar Rp500/m2



B.         Kerelaan Membayar
Banyak faktor mempengaruhi keputusan masyarakat untuk menikmati layanan pemerintah, salah satunya adalah kemampuan atau daya belinya. Daya beli sangat terkait dengan pendapatan masyarakat dan tarif retrbusi. Dalam ekonomika, permintaan masyarakat akan layanan pemerintah dapar diekspresikan dalam fungsi permintaan. Fungsi permintaan adalah fungsi yang menunjukkan hubungan antara kuantitas layanan yang diinginkan masyarakat dengan tarif retribusi, pendapatan masyarakat, dan faktor lain.  Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mengestimasi fungsi permintaan, yaitu metode langsung dan metode tidak langsung. Metode langsung melibatkan konsumen dengan menanyakan secara langsung apa yang mereka lakukan jika terjadi perubahan dalam variabel tertentu. Sedangkan metode tidak langsung dilakukan berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan kemudian dilakukan upaya untuk menemukan hubungan-hubungan statistik antara variabel.

C.         Perbandingan Harga Pasar
Ada banyak layanan pemerintah yang banyak juga disediakan oleh swasta, seperti penyewaan ruangan, gedung, tanah, peralatan, dan lain sebagainya. Untuk kasus seperti ini, informasi harga pasar sewa bukan hal yang sulit didapatkan. Harga pasar sewa merupakan hasil dari tarik menarik antara permintaan dan penawaran pasar. Dalam kondisi ini pemerintah tidak dapat menetapkan harga sendiri, dan sebaiknya mengikuti harga pasar. Upaya mendapatkan keuntungan daat dilakukan dengan mengefisiensikan biaya pengadaan objek retribusi.

KEDAULATAN PANGAN ATAUKAH KETAHANAN PANGAN?



 KEDAULATAN PANGAN ATAUKAH KETAHANAN PANGAN?
(DIBUAT UNTUK MEMENUHI TUGAS AKHIR EKONOMI PERTANIAN PERSEDESAAN)
                                               

Oleh:
Novi Mubasyirotun Ni’mah
12/335859/EK/19061


Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
2014


A.      Pendahuluan
Isu ketahanan dan kedaulatan pangan secara umum tidak terlalu menjadi pembahasan utama yang banyak dibicarakan dan diperjuangkan. Padahal pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak pernah bisa ditunda, karena secara evolusi tubuh manusia sangat bergantung pada asupan makaan. Penyediaan pangan untuk menjamin kesehatan manusia merupakan kegiatan yang patut mendapat perhatian sangat serius. Deklarasi dunia telah menyatakan bahwa pagan adalah hak asasi manusia dan telah dicanangkan semenjak tahun 1948 yakni dalam deklarasi hak asasi manusia tahun Article 11(1) yang berbunyi sebagai berikut:
“every one has the right to standart of living adequate for the health and well being of himself and of his family, include food...”
Namun sangat disayangkan sekali, negara seperti Indonesia yang dilihat dari kondisi geografisnya saja merupakan negara tropis yang diharapkan bisa menjadi lumbung dan mengatasi masalah pangan dunia malah masih jauh dari kata “berdaulat” atas pangan.
Pemerintah Indonesia lebih banyak melakukan ketahanan pangan daripada memperjuangkan kedaulatan pangan. Lebih banyak impor bahan pangan untuk mencukupi kebutuhan dasar daripada mengembangkan sektor pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan.
Jika bahan makanan pokok dibuat murah, berarti para petani akan dikorbankan dan akan terus hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan, namun jika bahan makanan dijual dengan harga mahal maka banyak penduduk Indonesia dari kalangan menengah kebawah yang tak mampu memenuhi kebutuhan pangannya yang merupakan kebutuhan pokok. Jika ini terjadi, maka negara bisa dikatakan gagal dalam mensejahterakan rakyatnya.
B.      Pembahasan
Secara definitif makna “ketahanan” dan kedaulatan” itu berbeda. Secara sederhana misalnya jika ada keluarga yang kehabisan beras lalu menutupinya dengan membeli, maka hal itu sudah bisa dikatakan “ketahanan” pangan. Namun, keluarga tersebut belum bisa dikatakan “berdaulat” karena kedaulatan pangan adalah upaya yang lebih sistematis untuk menentukan kebijakan dan kebutuhan pangan secara merdeka atas keluarganya sendiri, seperti menanam padi sendiri, menjual ataupun membeli kepada keluarga sendiri dan membuat harga sendiri. Dalam konteks ini Indonesia masih berada dalam konteks “ketahanan” pangan, namun belum bisa dikatakan memiliki “kedaulatan” pangan.
Ironis memang Indonesia yang begitu suburnya, dengan laut dan alamnya yang melimpah ruah masih saja terbelenggu dalam berbagai masalah pangan. Bagaimna mungkin ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan dapat ditegakkan jika pasar dikendalikan oleh para konglomerat, waki-wakil rakyat dengan seenaknya mengamandemen undang-undang sesuai pesanan yang akhirnya rakyat kecillah yang menjad korban.
Bagaimana mungkin bahan baku utama dari pembuatan tahu dan tempe, makanan yang paling membantu peningkatan gizi kaum menengah kebawah harus diimpor dari negara lain, mematikan para petani kedelai Indonesia yang notabene adalah rakyat kecil. Media yang dipesan konglomerat dengan bantuan pejabat yang membuat “opini publik” bahwa pangan serba kekurangan sehingga membuat kebijakan impor digulirkan.
Pada tahun 2012 DPR juga telah mengesahkan undang-undang pangan yang baru, yakni UU Pangan No. 18 tahun 2012. Pasal 2 dalam undang-undang ini menyatakan prisip atas asas penyelenggaraan pangan di Indonesia harus berdasarkan kedaulatan kemandirian, kaetahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan dan keadilan. Secara keseluruhan undang-undang pangan ini memaparkan tujuan utama negara adalah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap sumber-sumber pangan dari luar.
Namun masih kenyataan masihlah sangat jauh dari rancangan. Impor Indonesia terhadap barang-barang kebutuhan pokok masih jauh lebih besar daripada pemenuhan secara mandiri oleh para petani dalam negeri. Seandainya saja pemerintah lebih mengutamakan pemberian subsidi pada produksi kebutuhan pokok dalam negeri dibandingkan dengan subsidi untuk kebutuhan pokok impor, pasti rakyat akan jauh lebih sejahtera. Petani kecil akan disubsidi untuk menghasilkan bahan makanan pokok yang berkualitas, dan masyarakat pada umumnya tidak mengeluh lagi tentang harga kebutuhan pokok yang mahal karena telah mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga kesejahteraan benar-benar merata. 
Dari sini terlihat bahwa pemerintah masih lebih fokus melakukan ketahanan pangan daripada kedaulatan pangan. Pemerintah masih lebih mengutamakan impor daripada pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan produksi sendiri.
Di sisi lain, negara tidak selamanya bisa mengimpor beras dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Harga beras dunia akan selalu naik seiring dengan jumlah penduduk dunia yang semakin bertambah. Untuk mengimpor dibutuhkan dana yang sangat besar, sedangkan petani dalam negeri juga membutuhkan suntikan dana untuk membantu pemenuhan bahan makanan dalam negeri. Indonesia sesugguhnya secara geografis adalah negara kepulauang dan wilayah daratan serta perairannya begitu luas, namun sayangnya pemanfaatan lahan dan kepedulian pemerintah kurang maksimal.
Memang beras mudah disimpan dan diperoleh dari pasaran internasional, tapi kita tetap harus waspada. Jika semua negara melebih memilih melakkan ketahanan pangan dengan cara mengimpor dari negara lain, maka suatu saat akan terjadi kekurangan persediaan pangn dunia, atau yang lebih dikenal dengan krisis pangan.
Oleh karena itu ketahanan pangan tidak harus dengan mengimpor dari negara lain, tetapi seharusnya lebih mengutamakan kedaulatan pangan. Jika Indonesia telah mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri dan tidak lagi bergantung dengan bahan makanan impor dari negara lain, maka Indonesia bisa disebut telah berdaulat atas pangan.
M.S Swaminathan mengatakan bahwa “the future belongs to nation with grains and not guns”. Jadi masa depan negara itu sangat terantung dari kebutuhan bahan makanan pokoknya. Ketahanan pangan yang diperoleh dari impor tidak akan bisa bertahan lama, karena jika semua negara menggantungkan kehidupan rakyatya dari persediaan dunia, lama kelamaan persediaan akan menipis dan habis. Jika hal itu terjadi maka akan terjadi pula masalah pangan di seluruh dunia, antar negara akan berebut bahan makanan dan kemungkinan terburuknya akan terjadi perang karena manusia akan melakukan apapun untuk mempertahankan hidupnya. Berbeda jika negara memproduksi sendiri bahan makanannya. Mengoptimalkan lahan dan sumber daya yang ada. Memberikan perhatian khusus bagi sektor-sektor pertanian.
Optimisasi potensi sumber daya pertanian nasional sudah semestinya dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor. Hal ini juga akan sangat mengutungkan karena akan menghemat devisa.  Jika pemerintah benar-benar ingin melakukan kedaulatan pangan maka pemerintah perlu melakukan berbagai kebijakan yang mampu memberikan insentif bagi para petani untuk meingkatkan produktivitasnya. Investasi yang besar baik investasi sumber daya manusia maupun sumber daya fisik di bidang pertanian sangat perlu menjadi prioritas.
Pembangunan infrastruktur pertanian seperti saluran irigasi, pasar desa, jalan desa dan lain-lain menjai sangat penting untuk menunjang produktivitas petani. Jika berbagai kebijakan dapat berjalan dengan baik maka kedaulatan pangan nasional akan menjadi semakin nyata.
 Terkait dengan potensi sumber daya pertanian, Subejo (2009) menilai bahwa dalam konteks pembangunan pertanian, secara umum Indonesia memiliki potensi komoditas perdagangan yang luar biasa. Sebagai contoh kelapa sawit, karet dan kakao produksi Indonesia sudah mencapai pasaran dunia. Indonesia juga merupakan produsen beras terbesar ketiga dunia setelah India dan China. Data Rice Almanac (2002) menunjukkan bahwa kontribusi Indonesia terhadap produksi beras dunia 8,5 persen atau 51 juta ton. Vietnam dan Thailand yang dikenal luas sebagai eksportir beras dunia ternyata hanya berkontribusi 5,4 persen dan 3,9 persen.
Meskipun Indonesia termasiuk produsen utama beras dunia, namun hampir setiap tahun Indonesia selalu menghadapi persoalan berulang dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Di sisi lain, Indonesiaa juga merupakan pengonsumsi beras terbesar di dunia dengan mengutip data Rice Research Institute (2009) yang mencatat bahwa penduduk Indonesia merupakan pengkonsumsi beras terbesar dunia dengan konsumsi 154 kg per orang per tahun. Sementara itu rerata konsmsi per kapita per tahun di China yang terkenal memiliki penduduk yang lebih banyak hanyalah 90 kg per orang per tahun, India 74 kg, Filipina 100 kg dan Thailand 100 kg. Hal inilah yang menyebaban impor pangan Indonesia masih sangatlah besar dan menyebabkan Indonesia belum isa dikatakan telah berdaulat atas pangan.



C.      Kesimpulan
Indonesia yang memilikiki kondisi geografis mendukung untuk pengembangan sektor pertania ternyata masih belum mampu untuk mengoptimalkan potensi wilayahnya. Meskipun Indonesia termasuk ke dalam negara terbesar yang memberikan kontribusi terhadap ketersediaan beras dunia, namun hal tersebut ternyata belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negei karena jumlah konsumsi penduduk akan beras yang sangat tinggi.
Akhirnya pemerintah lebih memilih impor daripada peningkatan produksi dalam negeri. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia belum mampu dikatakan berdaulat atas pangan, baru sebatas melakukan ketahanan pangan.



Daftra Pustaka

Anonim. 2012. Konsepsi SPI tentang Kedaulatan Pangan. Diunduh pada: www.spi.or.id/?page_id=282. Diakses pada: 22 Juni 2014
Ita. 2012. Kedaulatan dan Kebijakan Pangan, Poin Utama UU Pangan No. 18 Tahun 2012. Diunduh pada: foodreview.co.id/preview.php?view2&id=566801. Diakses pada: 22 Juni 2014
Subejo. 2009. Pembangunan Pertanian Visioner menju Kejayaan Bngsa. Jakarta: Kompas.
Welirang,F. 2009. ‘Feed The World’ – Why Not? Unity in Diversity dalam Ketahanan Pangan Indonesia. Jakarta: Kompas.


Minggu, 08 September 2013

Aswaja sebagai Manhajul Fikr

Ahlussunnah Wal Jama’ah (ASWAJA) lahir dari pergulatan intens antara doktrin dengan sejarah. Di wilayah doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Al-Qur’an apakah itu makhluk atau bukan, kemudian debat antara sifat-sifat Allah, antara ulama Salafiyyun dengan golongan Mu’tazilah, dan seterusnya.
Di wilayah sejarah, proses pembentukan Aswaja terentang hingga zaman Khulafa’ur Rasyidin, yakni mulai sejak terjadinya perang shiffin yang melibatkan khalifah Ali bin Abi Thalib ra dengan Mu’awiyah. Bersama kekalahan khalifah ke-empat tersebut, setelah dikelabui melalui arbitrase (tahkim) oleh kubu Mu’awiyah, umat Islam semakin terpecah ke dalam berbagai golongan. Di antara mereka terdapat Syi’ah yang secara umum dinisbatkan kepada pengikut khalifah Ali bin Abi Thalib, golongan Khawarij yakni pendukung Ali yang membelot karena tidak setuju dengan tahkim, dan ada pula kelompok Jabariyah yang melegitimasi kepemimpinan kelompok Mu’awiyah.
Selain tiga golongan tersebut masih ada golongan Murji’ah dan Qodariyah, faham bahwa segala sesuatu yang terjadi karena perbuatan manusia dan Allah tidak turut campur (Af’al Al-ibad min Al-ibad) berlawanan dengan faham Jabariyah.
Di antara kelompok-kelompok itu ada sebuah komunitas yang dipelopori oleh Imam Abu sa’id Hasan ibn Hasan Yasar Al Bashri (21-110 H/639-78 M) atau lebih dikenal dengan Imam Hasan Al-Bashri, yang cenderung mengembangkan aktivitas keagamaan yang bersfat kultural (tsaqofiyah), ilmiah dan berusaha mencari jalan kebenaran secara jernih. Komunitas ini menghindari pertikaian politik antar berbagai fraksi politik (firqoh) yang berkembang pada saat itu. Sebaliknya mereka mengembangkan sikap keberagaman dan pemikiran yang sejuk dan moderat dan tidak ekstrim. Dengan sistem keberagaman tersebut mereka tidak mudah mengkafirkan golongan atau kelompok lain yang terlibat dalam pertikaian politik kala itu.
Seirama waktu, sikap dan pandangan tersebut diteruskan ke generasi-generasi ulama setelah beliau, iantaranya Imam Abu Hanifah Al Nu’man (150 H), Imam Malik bin Anas (179 H), Imam Syafi’i (204 H), ibn Kullab (204 H), Ahmad ibn Hanbal (241 H), hingga tiba pada generasi Abu Hasan Al-Asy’ari (34 H) dan Abu Mansur Al Maturidi (333 H). Kepada dua ulama terakhir inilah permulaan faham Aswaja sering dinisbatkan, meskipun bila ditelusuri secara teliti, benih-benih faham Aswaja sudah tumbuh sejak dua abad sebelumnya.
Aswaja bukanlah sebuah mazhab melainkan sebuah metode dan prinsip berfikir dalam menghadapi persoalan-persoalan agama sekaligus urusan sosial-kemasyarakatan, inilah makna Aswaja sebagai Manhajul Fikr.
Sebagai Manhajul Fikr, Aswaja berpegang pada prinsip-prinsip Tawasuth (moderat), Tawazun (netral), Ta’adul (seimbang) dan Tasamuh (toleran). Moderat tercermin dalam pengambilan hukum (istinbath) yaitu memperhatikan posisi akal disamping memperhatikan nash. Sikap netral (tawazun) berkaitan sikap dalam politik. Tidak membenarkan kelompok ekstrim yang hendak merongrong kewibawaan sebuah pemerintahan yang disepakati bersama, namun tidak berarti mendukung pemerintahan yang sudah keluar dari jalur.
Keseimbangan (ta’adul) dan toleran (tasamuh) terefleksikan dalam kehidupan sosial, cara bergaul dalam kondisi sosial budaya mereka. Realitas masyarakat Indonesia yang prulal dalam budaya, etnis, ideologi politik dan agama dipandang bukan semata-mata wujud realitas sosiologis, namun jga realitas teologis. Artinya bahwa Allah SWT memang dengan sengaja menciptakan manusia berbeda-beda dalam berbagai sisinya. Oleh sebab itu tidak ada pilihan sikap yang lebih tepat kecuali ta’adul dan tasamuh.

Kamis, 04 April 2013

Klasifikasi Pembebanan Pajak


A.      KLASIFIKASI BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAI PPnBM
Barang kena pajak non kendaraan bermotor dikenai tarif PPnBM sebesar 10%, 20%, 30%, 40%, 50% atau 75% antara lain:
·         Tarif PPnB msebesar 10% dikenakan atas lima kelompok barang, antara lain kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, serta kelompok alat fotografi, alat sinematografi dan perlengkapannya.
·         Tarif PPnBm sebesar 20% terdiri dari lima kelompok barang, diantaranya kelompok hunian mewah dan kelompok wangi-wangian.
·         Tarif PPnBm sebesar 30% ada dua kelompok, salah satunya adalah kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
·         Tarif PPnBm sebesar 40% mencakup 12 kelompok, seperti kelompok minuman yang mengandung alkohol, kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
·         Tarif PPnBm sebesar 50% dikenakan terhadap empat kelompok barang, di antaranya kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus.
·         Tarif PPnBm sebesar 75% berlaku atas tiga kelompok barang, antara lain kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya, serta kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

    B.      BARANG-BARANG YANG MENJADI OBJEK PPnBM
·         Kendaraan bermotor
·         non kendaraan bermotor, seperti:
1.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi, misalnya lemari es, mesin cuci, televisi.
2.       Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya tarifnya 20% ini dengan ketentuan:
·         Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
·         Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
3.       Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena
4.       Kelompok wangi-wangian
5.       Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu hewan halus
6.       Kelompok kapal atau kendaraan

    C.      PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak Kendaraan Bermotor setiap tahun dan wajib memperpanjang STNK setiap 5 tahun.

    D.      PAJAK ROYALTI
Royalti dikenakan pajak penghasilan(PPh) Pasal 23  dengan tarif 15 % dari jumlah bruto yang dibayarkan (pelaksanaannya PPh dipotong oleh Wajib Pajak pemberi penghasilan), dan apabila Wajib Pajak yang penerima penghasilan royalt itidak memiliki NPWP, maka besar tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100 % daripada tarifsemula (tarifnya jadi 30 % ).

    E.       PAJAK PENGHASILAN SAHAM
Pasal  1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1997 lebih lanjut menjelaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud diatas adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

    F.       PAJAK DEPOSITO DAN TABUNGAN
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
·         OBJEK DAN TARIF
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
1.       20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
2.       20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

    G.     KWITANSI KENA BEA MATERAI
Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi.Surat semacam kwitansi pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian. Saat terhutang Bea Meterai atas kwitansi adalah pada saat kwitansi itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa kwitansi itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani.

    H.     PAJAK HADIAH
·         Hadiah Undian kena pajak  25%
·         Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
·         Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.





MALEO Bukti Kekuasaan Allah pada Binatang


Burung maleo (burung khas Pasifik-Mikronesia berukuran sebesar merpati, termasuk dalam kelas Galliformes, yaitu burung yang bentuknya seperti ayam) hidup di Australia dan membangun sarang yang sangat khusus untuk telur-telurnya. Maleo jantan menggali sebuah lubang besar dan mengisinya dengan tanaman mati yang basah. Burung ini melakukan hal itu karena memiliki tujuan khusus yang sangat penting. Bakteri dalam bahan tanaman yang sudah mati menghasilkan panas sehingga dapat menghangatkan sarang. Guna mempertahankan suhu, burung jantan membuat celah-celah terbuka untuk peredaran udara, dan terus-menerus memeriksa suhu sarang dengan memasukkan paruhnya ke dalam celah-celah ini. Ia juga membuat celah berbentuk corong di permukaan tanaman yang rimbun. Celah ini memungkinkan air hujan merembes ke dalam tumpukan tersebut sepanjang musim dingin, sehingga membuat sarang tetap lembab.
Begitu sarang siap, burung betina datang dan meletakkan telurnya dalam sebuah lubang. Sayangnya, suhu sarang terus-menerus meningkat sepanjang musim panas. Karena itu, maleo jantan lalu menutupi sarang dengan pasir. Dengan cara ini, ia berusaha mencegah mengalirnya panas ke dalam sarang.
Untuk melakukan semua ini, seekor burung harus memiliki pengetahuan teknis seperti seorang insinyur, dengan akal yang digunakan seperti seorang manusia yang waras. Jelas, seekor burung tidak memiliki nalar dan otak untuk bertindak seperti manusia yang cerdas dan terpelajar. Ada suatu Kekuasaan Yang mengarahkan dan membuat maleo mengerjakan tugas-tugas yang membutuhkan kecerdasan ini. Kekuasaan itu adalah Allah, Yang menciptakan segalanya dengan cara terindah.
Dalam Surat Ar-Rad, Allah menyatakan:
Katakanlah, “Siapakah Tuhan langit dan bumi?” Jawab mereka, “Allah!” Katakanlah, “Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, padahal mereka tidak menguasai manfaat dan tidak (pula) mudharat bagi diri mereka sendiri?” Katakanlah, “Samakah orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap-gulita dan terang-benderang? Apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?” Katakanlah, “Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (QS Ar-Ra’d: 16)



diambil dari: Kumpulan Tugas Qur'an dan Hadits XI SS MAN ICS