إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Minggu, 24 Maret 2013

Sekilas tentang CSR

Assalamu'alaikum Wr.Wr. sahabat-sahabati sekalian, sekarang saya akan membahas tentang CSR. Namun yang saya bahas disini hanyalah mencakup tentang pengertian, dasar hukum dan pelaksanaannya di Indonesia.  sebenernya ini tugas manajemen dari dosen, tapi daripada cuman ke simpen di laptop, mending ilmunya dibagi-bagi. oke, selamat membaca, semoga bermanfaat :)

1.      Pengertian CSR
CSR atau Corporate Social Responsibility merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat berupa kegiatan filantropi(menolong orang lain) atau pengembangan komunitas yang biasanya dikemas untuk mengupayakan citra positif perusahaan. Dengan CSR, perusahaan menghasilkan keunggulan bersaing dengan memadukan berbagai pertimbangan sosial dan lingkungan dalam strategi bisnis. CSR merupakan instrument penting dalam menunjang strategi perusahaan, yakni untuk pencapaian citra yang diinginkan serta tujuan komersial. Para pendukung CSR yakin bahwa perusahaan juga merupakan warga negara, dan dengan demikian harus membantu memperbaiki hidup warga lain.                                                               
2.      Dasar hukum CSR           
Undang-undang tentang CSR di indonesia tertuang dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 1 yaitu perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social (CSR) dan lingkungannya, pereseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengatur CSR atau tanggung jawab sosial bagi Penanaman modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Penanam modal dalam negeri baik berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan sedangkan Penanaman modal asing adalah bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Badan-badan usaha tersebut wajib melakukan CSR karena pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyatakan:
“(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan kegiatan usaha
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3.      Pelaksanaan CSR di Indonesia
Uraian pasal 34 tersebut, sangat jelas bahwa Badan Usaha yang diatur sesuai dengan ketentuan pasal pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal wajib melakukan CSR, jika badan usaha tersebut melanggar maka dikenai sanksi administratif, selain itu dapat juga dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kini, Tanggung jawab Sosial Perusahaan/ Tanggung jawab sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) yang dulu bersifat mandatory dan voluntary, setelah di berlakukannya   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas berubah menjadi hanya bersifat mandatory. Dan besarnya CSR yang dibebankan kepada perusahaan adalah antara 2-5% dari total penerimaan perusahaan.
 

0 komentar:

Posting Komentar